Asal-usul Valentine’s Day
Pada asalnya, valentine’s day adalah hari raya orang-orang Romawi untuk memperingati Juno, yakni dewa wanita dan perkawinan dalam mitologi mereka. Perayaan itu dinamakan Lupercalia dan jatuh pada tanggal 15 Pebruari. Di dalam perayaan itu, kaum muda, laki-laki dan perempuan memilih pasangannya masing-masing setelah sebelumnya dilakukan undian. Selanjutnya, pasangan laki-laki dan wanita itu saling tukar-menukar hadiah sebagai simbol kasih dan sayang mereka. Perayaan tersebut biasanya diakhiri dengan berbagai macam pesta dan hura-hura bersama pasangannya masing-masing.
Pada tahun 496 masehi, ketika agama Kristen berhasil mempengaruhi kota Roma, peringatan Lupercalia diganti menjadi Saint Valentine’s day oleh Paus Galasius. Perayaan itu tidak lagi jatuh pada tanggal 15 Pebruari, akan tetapi dipindahkan ke tanggal 14 Pebruari. Saint Valentine’s day ditujukan untuk merayakan hari kasih sayang orang-orang suci dan untuk memperingati seorang pendeta Kristen yang dihukum mati pada tanggal tersebut.
Prinsip-prinsip Dasar Untuk Mengadopsi Sesuatu Yang Lahir dari Non Islam
Pada dasarnya, kaum muslim tidak dilarang dan diperbolehkan secara mutlak mengambil perkara-perkara yang berasal dari non muslim.
Dalam perkara-perkara yang bebas nilai (free of value), seorang muslim diperbolehkan mengadopsi, meniru, maupun mengambilnya, meskipun berasal dari non muslim. Contohnya, sains dan teknologi, serta semua hal yang lahir dari keduanya. Seorang muslim boleh saja mengambil ilmu-ilmu pengetahuan dan teknologi yang berasal dari barat. Seorang muslim juga diperbolehkan mempelajari dan mengaplikasikan sains dan teknologi barat beserta produk-produknya. Seorang muslim juga diperbolehkan belajar manajemen perusahaan, cara peningkatan mutu barang, dan lain sebagainya. Dalam perkara-perkara semacam ini --bebas nilai-- seorang muslim diperbolehkan oleh syara’ untuk mengambil dan mengadopsinya.
Khalifah ‘Umar bin Khaththab pernah mengadopsi sistem pembukuan dan administrasi dari Persia. Dalam kitab Futuh al-Buldan, disebutkan bahwa Rasulullah saw dan juga para Khulafaur Rasyidin telah mengadopsi mata uang dinar Romawi dan dirham Persia. Pada saat perang Khandaq, Rasulullah saw juga mengadopsi strategi pertahanan bangsa Persia, setelah mendapatkan masukan dari shahabat Salman al-Farisi.
Ini menunjukkan bahwa dalam perkara-perkara yang bebas nilai (free of value) seseorang boleh mengambil dan mengadopsinya, dan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Sedangkan hal-hal yang tidak bebas nilai, secara umum kaum muslim dilarang mengambil maupun mengadopsinya. Contohnya, ilmu-ilmu social maupun ekonomi yang memuat pandangan hidup maupun sistem hidup kaum sosialis dan kapitalis. Seorang muslim dilarang mengadopsi dan memberlakukan sistem ekonomi kapitalistik maupun sosialistik. Seorang muslim juga dilarang mengadopsi pandangan hidup liberalisme dan pluralisme yang lahir dari kapitalisme. Seorang muslim juga dilarang mengadopsi upacara-upacara maupun ritual-ritual orang Hindu maupun Budha.
Namun demikian, seorang muslim diperbolehkan mempelajari peradaban maupun pandangan hidup non muslim untuk tujuan menjelaskan kekeliruan dan ketidaksesuaiannya dengan pandangan hidup Islam. Di sisi yang lain, orang yang mempelajari peradaban-peradaban selain Islam disyaratkan telah mantap ‘aqidah dan pemahamannya tentang syariat Islam. Oleh karena itu, tatkala seorang muslim mempelajari peradaban dan pandangan hidup non Islam bukan ditujukan untuk diterapkan atau dipelajari semata, akan tetapi agar pandangan dan peradaban non Islam itu bisa dijelaskan dan dikoreksi dengan Islam. Semua ini ditujukan agar umat yang awam bisa terjaga dari pengaruh-pengaruh jahat peradaban non Islam.
Aspek Normative Valentine’s Day
Sesungguhnya, ajaran Islam telah melarang kaum muslim untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik maupun ahlil kitab. Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah swt;
"Dan mereka (mukmin) yang tidak menyaksikan hari raya orang-orang kafir musyrik." [al-Furqan: 72
Dalam menafsirkan ayat ini sebagian shahabat, misalnya Ibnu 'Abbas, 'Abdullah bin 'Umar dan para tabi'in, seperti Mujahid, Mohammad Ibnu Sirin, dan sebagainya, menyatakan, "Kaum mukmin dilarang merayakan hari raya orang-orang musyrik" (Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, juz 13, hal. 79; Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 329-330)
Beberapa fuqaha juga berpendapat senada mengenai firman Allah swt al-Furqan: 72. Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
"Kaum muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kaum muslim juga diharamkan memasuki gereja dan tempat-tempat ibadah mereka." (Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201)
Imam Baihaqi menyatakan, "Jika kaum muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka." (Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201)
Imam al-Amidi dan Qadli Abu Bakar al-Khalal menyatakan," Kaum muslim dilarang keluar untuk menyaksikan hari raya orang-orang kafir dan musyrik." (Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201-202)
Al-Qadliy Abu Ya'la al-Fara' berkata, "kaum muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau musyrik". (Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.181)
Imam Malik menyatakan, "Kaum muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan kepada kita hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang kita." (Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.230-231)
Pada masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah saw --, kaum muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum musyrik. Rasulullah saw pernah bersabda mengenai hari raya orang-orang kafir:
"Setiap umat memiliki hari raya sendiri-sendiri. Idul Fithri adalah hari raya kita." (HR. Bukhari dari 'Aisyah ra)
Tatkala mengomentari hari raya bangsa Persia, Rasulullah saw bersabda:
"Allah swt telah mengganti dua hari yang lebih baik daripada kedua hari itu (nairus dan naharjan: hari raya bangsa Persia), yaitu Idul Fitri dan idul Adha.: (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasaa'iy, dan Ibnu Majah)
Riwayat-riwayat ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah saw telah melarang kaum muslim merayakan hari raya orang-orang kafir.
Pada masa pemerintahan khalifah 'Umar bin al-Khaththabb, beliau telah melarang kaum muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari 'Atha' bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata, "Janganlah kalian mempelajari bahasa-bahasa oraang-orang Ajam. Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja orang-orang musyrik pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah swt akan turun kepada mereka pada hari itu.". (HR. Baihaqiy)
Walhasil, kaum muslim sejak masa awal-awal Islam telah melarang kaum muslim untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik, apapun bentuknya.
Pada dasarnya valentine's day adalah salah satu perayaan orang-orang kafir. Atas dasar itu, seorang muslim diharamkan untuk ikut merayakan ataupun terlibat di dalam perayaan tersebut.
Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Anak
Tanggung jawab orang tua muslim adalah memberikan persuasi kepada anak-anaknya untuk tidak melibatkan dirinya dalam perayaan-perayaan kaum kafir dan musyrik. Persuasi harus dilakukan dengan cara yang baik dan bijaksana. Orang tua bisa mengkomunikasikan hal-hal di atas dengan anak, dengan cara menyentuh kesadaran dan keyakinan mereka. Orang tua harus memberi contoh-contoh sederhana yang bisa dimengerti oleh anak.
Orang tua juga bisa memberikan ilustrasi bahwa, Rasulullah saw dan para shahabat adalah seutama-utama manusia. Beliau dan shahabat adalah orang yang memiliki akhlaq dan budi pekerti yang sangat agung. Beliau juga terkenal ramah dan kasih sayang kepada orang-orang kafir. Akan tetapi, sifat-sifat seperti ini tidak menghalangi beliau saw untuk bersikap tegas kepada orang-orang kafir dan konsisten terhadap keyakinannya. Tatkala beliau saw memutuskan untuk melarang kaum muslim merayakan hari raya orang kafir, tidak boleh dipahami bahwa beliau saw tidak lagi lembut dan kasih sayang kepada orang-orang kafir. Sikap ini justru lahir dari kepedulian beliau akan nasib orang-orang kafir kelak di akherat. Selain itu, beliau ingin menunjukkan bahwa kebenaran itu harus disampaikan dengan cara yang tegas dan mudah dipahami.
Seandainya anak kita berdalih, jika tidak ikut merayakan akan dicap estrimis dan ekstrim, anda bisa menjawab bahwa, Rasulullah saw yang mulya dan berbudi luhur saja tetap konsisten untuk tidak merayakan hari raya orang kafir. Bahkan, sikap Rasulullah saw ini tidak berdampak negatif terhadap hubungan beliau dengan orang-orang kafir. Orang-orang kafir justru semakin menghormati prinsip-prinsip beliau dan semakin hormat kepadanya. Justru tatkala ada seorang muslim toleran dalam hal-hal prinsipil (aqidah), orang kafirpun menilai bahwa dirinya adalah orang-orang yang tidak konsisten dan memiliki sikap kejiwaan yang kurang baik.
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh orang tua adalah menanamkan sikap bangga dan cinta kepada ajaran Islam. Sikap ini, jika tumbuh pada diri anak, akan mampu membentengi dirinya dari sikap inferior dan rendah diri. Keterpengaruhan anak kepada perkara-perkara di luar Islam, awalnya disebabkan karena sikap yang inferior. Keinferioran anak akan berujung pada sikap meniru-niru dan rendah diri.
Untuk itu, menanamkan kebanggaan dan kecintaan kepada Islam merupakan salah satu langkah penting untuk membentengi anak dari pengaruh-pengaruh negatif. Lalu, apakah keluarga kita dan anak-anak kita sudah memiliki kecintaan dan kebanggaan kepada Islam? Sudah selayaknya kita merenung dan mengkaji kembali.
| |